wrapper

Breaking News

Friday, 05 Nov 2021

Surat Pemdes Mahal Belum Dapat Respons dari BPKH Kupang, Sampai Kapan?

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
(istimewa)

--------------------

INBISNIS.ID, LEMBATA - Masyarakat pemilik lahan di Kawasan Hutan Lindung Natu, desa mahal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT, hingga kini belum mendapatkan respons dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XIV Kupang selaku Ketua Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Lindung Natu. 

Padahal, surat resmi dengan Nomor Pem.141/174/MHL/VII/2021 sudah dibuat pada 12 Juni 2021 oleh Pemerintah Desa Mahal terkait usulan masyarakat pemilik lahan di sekitar hutan Natu. Masyarakat memohon kepada BPKH XIV Kupang untuk segera mengurangi kawasan hutan Natu dari luas sebesar 23 Ha menjadi 3 Ha. Alasannya yakni sebagian besar kawasan di sekitar hutan tersebut telah diolah menjadi lahan pertanian oleh masyarakat desa Mahal.

Walaupun demikian, hingga kini surat tersebut belum mendapatkan jawaban valid dari Panitia. Hal ini membuat masyarakat terus bertanya-tanya. Kepada Media ini, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kabupaten Lembata, Linus Lawe, menjelaskan bahwa belum ada informasi resmi dari pihak panitia, dalam hal ini Kepala BPKH Wilayah XIV Kupang.

“Kami belum dapat info dari kementrian. Lokasi Natu adalah lokasi yang mengalami pengurangan proses revisi dari 300 Ha menjadi 23 Ha dan sekarang Pemdes bersurat minta kurangi lagi, maka tergantung pembahasan Panitia Tata Batas. Tapi belum ada jadwal dari BPKH  tuk bahas,” jelas Linus Lawe ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (5/11).

Mestinya, surat tersebut mendapat balasan pada tahun ini, tetapi hingga memasuki akhir tahun 2021, belum ada tanda-tanda jawaban dari BPKH Kupang. Selain itu, Linus Lawe juga menghimbau agar masyarakat dan pemerintah desa tetap menunggu jawaban dari BPKH tentang waktu pembahasannya.

“Kita semua terus melakukan koordinasi dan menunggu proses dari BPKH tentang waktu pembahasannya,” lanjutnya. 

Perlu diketahui, masyarakat yang lokasi pertaniannya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Natu yakni Rafael Ruang Boli, Leonardus Leu Odel, Sunarto Dato, Yohanes Hoat Muhidin Leu, Ruslan Saidi, Thomas Toda Odel, Lukman Rajuni dan Lusia Leto Ledo. 

(Antonius Rian/Redaksi)

Dibaca 417 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami