Kini sejumlah tokoh keturunan kedaluan Riwu mengecam keras kebijakan tersebut lantaran tidak mempertimbangkan sejarah kekuasan Kedaluan Riwu, Congkar dan Lamba Leda.
Keturunan Dalu Riwu, Rafael Kasor, mengatakan, bahwa sejak ide dan wacana perubahan nama kecamatan tersebut, mereka (keturunan Dalu Riwu dan tokoh masyarakat Riwu) tidak pernah diundang oleh Andreas Agas, Bupati Manggarai Timur untuk duduk bersama “lonto leok” dengan tujuan untuk dibahas secara bersama.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Kebijakan perubahan nama kecamatan ini telah menyinggung dan mencederai perasaan kami orang Riwu yang memahami dengan benar sejarah kekuasan kedaluan Riwu bagian utara. Bahwa kekuasan kedaluan Riwu dan Lamba Leda melalui kesepakatan antara Empo Manang (Riwu) dan Tumpung (Lamba Leda), kemudian seiring berjalannya waktu terjadi ekspansi,” jelasnya dalam konferensi pers di Cafe 33, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Sabtu (6/11/2021) siang.
Ia menilai, Kebijakan Bupati Matim dalam merubah nama kecamatan merupakan bentuk pemimpin yang otoriter dan sekaligus mengebiri wilayah kedaluan Riwu dan kedaluan Congkar yang masuk di Kecamatan Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur.
“Maka kami atas nama keturunan Dalu dan tokoh masyarakat Riwu menolak perubahan nomenklatur nama kecamatan baru untuk kepentingan sesaat. Karena sesungguhnya, kepentingan kami adalah menjaga dan mempertahankan sejarah agar tidak dimanipulasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan sesat,” ucapnya.
Sementara itu dalam kesempatan itu, Vinsensius Aliman, salah satu tokoh sejarah pemekaran Kabupaten Manggarai Timur meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan berbagai pernyataan yang menyesatkan serta menguburkan fakta sejarah hubungan ase (adik) kae (kakak) yang telah diwariskan oleh Empo Manang dan Empo Tumpung sampai pada keturunannya saat ini.
Untuk itu, Ia meminta Bupati Manggarai Timur segera mencabut Perda yang menetapkan perubahan nama kecamatan.
“Kami keturunan Dalu Riwu dan tokoh masyarakat Riwu meminta kepada Bupati untuk mencabut Perda yang menetapkan perubahan nomenklatur Kecamatan Poco Ranaka menjadi Lamba Leda Selatan dan Poco Ranaka Timur menjadi Lamba Leda Timur,” ujarnya.
(Hendratias Iren/Redaksi)