wrapper

Breaking News

Tuesday, 23 Nov 2021

Begini Kata Akademisi Soal Hiruk Pikuk Tambang di Obi

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
Demo masyarakat Obi

--------------------

INBISNIS.ID, TERNATE - Hiruk pikuk pengelolaan tambang di pulau Obi oleh PT Amazing Tabara menjadi viral. Masalahnya, ketika Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun 2018 menuai protes dari warga. 

Izin tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Produksi yang diberikan kepada PT Amazing Tabara dengan luas izin 4.655 hektare, itu disebutkan telah mencaplok wilayah lahan perkebunan dan pemukiman warga di 3 desa wilayah Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Saat ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, dalam pekan ini akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT Amazing Tabara ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Statement yang disampaikan Ketua Komisi III Zulkifli Hi. Umar kepada wartawan, Senin, (22/11) ini, ditanggapi dingin oleh Akademisi Universitas Khairun Mochtar Adam.

Kepada INBISNIS.ID, Dosen Fakultas Ekonomi Unkhair ini mengatakan bahwa DPRD hanya mainnya di rekomendasi saja, tapi semuanya yang menentukkan adalah Gubernur.

“DPRD hanya rekom toch, tapi kalau Gubernur tara (tidak) mau?,”tutur pengamat ekonom Unkhair ini.

Lebih jauh disampaikannya bahwa berdagang izin tambang mirip dengan dagang jabatan di lingkup provinsi, tampak pasar gelap yang menyelimuti para pejabat, model-model black market ini menjadi sumber ketidakpercayaan publik kepada pemerintah daerah, makin diberi kewenangan makin berulah menyimpang.

Lanjut Mokhtar, akibatnya sektor swasta yang mengelola sumberdaya alam mengalami tekanan, yg menghambat aliran investasi di daerah, dampak kemudian UU 32/2004 kewenangan tambang dialihkan dari kabupaten/ kota ke provinsi karena gurita izin yg memeras pelaku usaha, namun dalam perjalanan gurita yg sama di Provinsi lalu keluarlah UU Omni yg lagi-lagi memangkas kewenangan izin tambang.

“Kalau benar lahan masyarakat di Obi ada yg masuk dalam wilayah penambangan resiko kemudian, berapa banyak kelapa dan hasil perkebunan warga akan musnah karena tambang? Bukankah tambang menjadi primadona memiskinkan rakyat di sekitar tambang, fakta saat ini banyak tambang yg tumbuh tapi rakyat yg miskin di Obi,” jelas Mokhtar.

Sementara itu, dosen program studi pertambangan Unkhair, Firman, S.Pd.MT mengatakan bahwa PT Amazing Tabara yang telah mengantongi izin IUP Nomor 502/7/DPMPTSP/XI/2018 hingga sekarang memang belum beroperasi saat ketika mereka dengan tim NUDP mengadakan sosialisasi bahaya dampak mercury terhadap masyarakat di beberapa desa di Obi belum lama ini.

“Saya melihat juga bahwa dengan izin yang dikantongi PT Amazing Tabara artinya luas lahan yang dikelola sebesar 4.655 ha berada akan menyentuh tiga Desa yang berdekatan yaitu Aer Mangga, Anggai dan Sambiki. Desa yang berdekatan adalah Anggai dan disini sejak dulu sudah ada Tambang Rakyat dan sepertinya mereka sebagian masyarakat welcome terhadap kehadiran PT Amazing Tabara, Namun sebagian besar masyarakat Sambiki yang menolak kehadiran perusahaan ini karena berdampak pada hasil kebunnya,” jelas Firman.

Ketika ditanya apakah luas operasi akan menyentuh lahan kebun masyarakat, Firman bilang bahwa dia belum  lihat overlay petanya dari batas-batas IUP nya. Tapi sepertinya bersentuhan dengan bukit-bukit di sebelah 3 desa itu.

“Deposit nya itu ada di bukit belakang kampung yang potensial. Hanya kebun-kebun warga yang ada disitu,” pungkas Firman.

Sebagai Informasi bahwa Persoalan tambang di obi sudah muncul sejak tahun 2019 dan ketika ada progres perkembangan izin membuat masyarakat semakin emosi dan muncullah unjuk rasa dari ratusan masyarakat menolak kehadiran PT Amazing Tabara yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Sambiki, Kecamatan Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Masa Aksi meminta pemerintah pusat melalui kementerian ESDM segera mencabut IUP yang diberikan melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke PT Amazing Tabara.

(Anto Hoda/Redaksi)

Dibaca 424 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami