Walaupun demikian, lokasi cabang pesantren ini berada dalam wilayah kepemilikan masyarakat desa Mahal yang sudah lama memilih untuk menetap di desa Wowong untuk mengolah lahan pertanian miliknya. Ia adalah bapak Abdulrasyid Kata Hobamatan. Abdulrasyid, menghibahkan kurang lebih satu hektar tanah untuk pembangunan pesantren ini.
Dari pantauan INBISNIS.ID, Rabu (24/11) di lokasi tersebut sedang ada pembangunan masjid Hafsa Bint Omar. Masjid tersebut berada tepat di pinggir pantai Wowong di bagian selatan, dilengkapi juga dengan jejeran pohon pandan yang menambah kesejukkan juga deburan ombak laut Sawu. Selain masjid, juga sementara dibangun fasilitas pendukung lainnya, misalnya Ebang (lopo).
Bapak Abdulrasyid Kata tampak tersenyum ketika menerima wawancara dari wartawan media ini. Ia merasa bangga karena baru kali ini ada media yang mengunjunginya. Menurut pengakuannya, ia menghibahkan tanah tersebut demi masa depan agama (Islam) dan anak-anak Lembata yang akan bergulat soal agama.
“Di cabang pesantren ini, dalam perencanaan dikhususkan bagi para santri-santriwati untuk menghafal Al-Qur’an. Semoga pesantren ini berguna bagi agama (islam) dan negara,” ungkapnya penuh ramah dalam bincang-bincang santai di bawah teduhnya pohon asam.
Peletakkan batu pertama pembangunan pesantren ini sudah berlangsung pada 11 September 2021 yang dihadiri oleh Camat Omesuri juga pimpinan Pondok Pesantren Manahil Al Irfan, H. Muhammad Mahmud.
Bapak Rasyid Kata, begitu sapaan akrabnya, berharap agar masyarakat Kedang khususnya muslim agar menyambut baik pembangunan pesantren ini demi masa depan agama dan negara yang ada dalam tangan anak-anak bangsa.
“Sejauh ini masyarakat, khususnya yang muslim sangat apresiatif. Saya harap supaya pesantren ini bisa dimanfaatkan dengan baik demi agama dan negara. Saya juga harap supaya masyarakat Kedang dan Lembata secara umum bisa mendukung pembangunan pesantren ini,” harapnya.
Polemik Soal Wilayah Administratif
Walaupun pembangun fisik pesantren Manahil Al Irfan disebut berada di wilayah administratif desa Wowong, tetapi wartawan media ini juga mendengar isu soal polemik wilayah administratif; entah masuk desa Wowong atau Mahal. Dari data-data yang dikumpulkan media ini, beberapa masyarakat desa Mahal pernah mempersoalkan wilayah administratif pembangun pesantren ini. Menurut mereka, Pesantren tersebut, mestinya masuk dalam wilayah desa Mahal.
Namun, bapak Abdulrasyid menepis isu tersebut. Menurutnya, walaupun ia warga desa Mahal, tetapi lokasi yang ia hibahkan tersebut sebenarnya secara administratif masuk desa Wowong.
“Sebenarnya sederhana dan tidak masalah. Mungkin mereka tidak tahu soal wilayah administratif Pesantren ini. Ini sudah jelas masuk wilayah Wowong. Yang paling penting ialah kita mendukung pembangunan Pesantren Ini,” tutupnya penuh harap.
(Antonius Rian/Redaksi)