wrapper

Breaking News

Saturday, 27 Nov 2021

Pertama, Rektor Unika St Paulus Ruteng Dianugerahi Gelar Profesor

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
Pertama, Rektor Unika St Paulus Ruteng Dianugerahi Gelar Profesor

--------------------

INBISNIS.ID, RUTENG - Suatu peristiwa yang sungguh menyenangkan bagi Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng, bahwa pada 1 September 2021, rektor Unika St Paulus Ruteng, Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A menyandang gelar profesor.

Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A dianugerahi gelar profesor untuk bidang ilmu religi dan budaya.

Diketahui, guru besar atau Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A, bidang ilmu religi dan budaya mulai dikukuhkan oleh Universitas Katolik Indonesia (Unika) St Paulus Ruteng pada, Sabtu (27/11/2021).

Saat menggelar konferensi pers, pada Jumaat (26/11/2021), Prof. Jhon mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan gelar guru besar atau profesor, berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 64673/MPK.A/KP.05.01/2021 yang ditetapkan pada 05, Oktober 2021 di Jakarta.

Dalam surat keputusan tersebut dirinya dinyatakan bahwa sejak tanggal 01/09/2021, dirinya mendapat jabatan sebagai profesor dalam bidang ilmu religi dan budaya.

"Saya tentunya berbangga dengan gelar yang diperoleh. Dan saya siap dikukuhkan sebagai profesor pada, sabtu (27/11/2021)," ujarnya.

Lanjutnya pada agenda pengukuhan dirinya akan membawakan orasi ilmiah berjudul 'Perjumpaan Hukum Negara, Agama, dan Adat dalam kasus perkawinan di Manggarai'.

Dikatakan Prof Jhon, dirinya akan menyoroti permasalahan marginalisasi hukum adat dan ketidakmampuan hukum-hukum negara untuk mengakomodir hukum adat dan hukum agama.

menurutnya, hal ini akan menyebabkan pasangan suami istri dan anak-anak yang hanya menikah menurut hukum adat Manggarai mengalami kesulitan sebagai warga gereja  dan warga negara.

Ia pun merekomendasikan agar ketiga hukum adat tersebut  perlu diperjumpakan secara harmonis,  dialektis, dan mutualis,  dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, penegakan keadilan,  dan hak asasi manusia serta asas kemanfaatan bagi manusia Manggarai.

"Ketiganya harus saling mengadopsi dan mendukung satu sama lain demi tegaknya hak para pasangan suami istri dan anak anak Manggarai," ujar Prof Jhon.

(Hendratias Iren/Redaksi)

Dibaca 420 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami