Aksi yang merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang sudah diadakan tiga kali dalam menyampaikan usulan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 4 November 2021, tanggal 17 November, dan 29 November 2021 di kantor Gubernuran Jateng, Selasa (30/11).
Sehingga dari 15 organisasi Aliansi Buruh Jawa Tengah yang merupakan gabungan organisasi serikat dan federasi buruh di Jawa Tengah hari ini meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh.
Perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto menegaskan apabila dalam penetapan UMK 2022 tersebut Ganjar mengabaikan permasalahan upah rendah, maka gelombang aksi buruh secara besar-besaran di Jawa Tengah siap menggeruduk Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
"Apabila kebijakan yang dikeluarkan gubernur tetap tidak adil, maka kami akan terus galang kekuatan untuk melawan. Jika Pak Ganjar mengabaikan aspirasi buruh, maka kami akan geruduk presiden di Istana dan wakil rakyat Gedung DPR RI. Tidak ada kata menyerah dalam perjuangan sebelum keadilan terwujud," tegasnya.
Lanjutnya, saat ini telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 25 November 2021 lalu dengan amar Putusan Nomor 91 /PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 Tahun sejak diputuskan MK.
"Apalagi kemarin sudah ditetapkan oleh MK bahwa putusan terakhir bahwa PP omnibus law no 11 tahun 2020 adalah inkonstitusional, atau berlawanan dengan UUD 45," lanjutnya.
Pemangku kebijakan di Jawa Tengah Ganjar Pranowo, harus mampu keluar dari ketakutan-ketakutan. Seorang pemimpin harus rela berkorban demi memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat kecil.
"Kami tidak ingin berlama lama disini supaya upah segera ditetapkan, karena tanggal 30 November adalah injury time untuk pak Ganjar untuk penetapan upah,” terangnya.
"Kalo gak dinaikan kami akan tidur didalam sampai pak ganjar menetapkan UMP tersebut, kami tidak main-main karena ini adalah nasib kita setahun kedepan,” tambahnya.
Aliansi Buruh Jawa Tengah adalah gabungan serikat dan federasi buruh, yakni FSPIP, FSBRK, Konfederasi Kasbi, Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Hukatan), Garteks, KSBSI, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, SBMCC, Serikat Pekerja Danamon Jateng, Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP), FSPRINT, Federasi Serikat Buruh Militan (Sebumi), SP Pungkook Bersatu Grobogan (PUBG), Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK)Jawa Tengah, dan FSBPI, serta LBH Kota Semarang.
(Adimungkas E/Redaksi)