Pasalnya, pada Sabtu, 30/10/2021 pada pukul 19:00 wita , korban telah membuat laporan polisi. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 36 / X / 2021 / SEK CIBAL / RES MRAI/ NTT.
"Karena kasus Penganiayaan yang terjadi di kampung Copu Desa Wae Codi, pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pkl 17.00 wita. Korban atas nama Daniel Santi umur 59 tahun. Kami sudah terima laporan dan sudah dibuatkan laporan polisinya serta sudah dilakukan visum di puskesmas Pagal berdasarkan Surat Keterangan Permintaan VER dari Pihak Kepolisian (Polsek Cibal)," kata Kapolsek Cibal IPTU Heribertus D Edot saat di dikonfirmasi Wartawan, Senin, (1/11/2021) malam.
Kata Heribertus, pihaknya akan turun ke TKP setelah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban.
"Kami turun TKP setelah lakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Korban. Kemungkinan besok atau lusa kami turun kesana," ujarnya.
Kronologis kejadian ketika korban duduk di kursi tiba-tiba pelaku datang langsung memukul sehingga menyebabkan korban luka lecet dan luka memar.
"Ketika korban duduk di kursi tiba-tiba pelaku datang langsung memukul korban di bagian hidung dan telinga bagian kiri dengan menggunakan tangan sehingga menyebabkan korban mengalami luka lecet di hidung dan luka memar dibagian telinga kiri serta keluar darah dari hidung dan telinga," jelasnya
Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan kejadian tersebut ke polsek Cibal guna mendapatkan penanganan lebih lanjut atau diproses hukum yang berlaku.
(Robert/Redaksi)