wrapper

Breaking News

Saturday, 06 Nov 2021

Bea Cukai Bongkar Importasi Barang Impor Palsu

Ditulis Oleh 
Rate this item
(2 votes)
(istimewa)

--------------------

INBISNIS.ID, SEMARANG - Petugas Bea Cukai Tanjung Emas Wilayah Jawa Tengah dan DIY bekerjasama dengan Pengadilan Niaga Semarang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham gagalkan importasi barang tiruan yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HKI) di kantor wilayah DJBC tanjung emas Semarang, Jumat (5/11).

Sebanyak 100 karton atau 288.000 pcs Ballpoint Gel Pen Merk Standard Ae7 Alfatip yang diimpor oleh perusahaan dengan inisial VCC dari China telah berhasil digagalkan.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Anton Martin mengatakan temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti bea cukai tanjung emas dengan melakukan pencegahan dan memberikan notifikasi pencegahan kepada right holder yaitu PT Standarpen Indistries yang memberikan notifikasi kepada bea cukai tanjung emas dn kemudian akan ditindak lanjuti.

“Hal ini diluar dugaan, bukan hanya merek luar negeri saja yang dipalsukan, merek local sendiri juga dipalsukan oleh luar negeri. Dengan ini kita harus melindungi merek dalam negeri dengan kerjasama aktif sesama merek dalam negeri,” katanya.

Pada tanggal 29 oktober 2021 Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara, kemudian ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama bea cukai tanjung emas.

“Barang ini diberitahukan pada tanggal 13 oktober , kemudian tanggal 15 oktober dilakukan pemeriksaan terhadap barang apakah sudah direkordasi apa belum. Kemudian diteruskan ke jenjang pengadilan untuk meminta penangguhan,” tambahnya.

Kemudian keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 5 Maret 2021. Implementasi rekordasi HKI sendiri dilakukan sejak 21 juni 2018. 

Dengan adanya sistem ini, bea cukai akan segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.

Lebih lanjut dengan penindakan atas barang import/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi indistri dalam negeri terutama right holder maupun industry kretif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada Negara. 

“Jangan ragu merekordasi , kami akan mensupport penuh kalau ada informasi. kalau sudah direkordasi, kemudian ada merek masuk di pelabuhan tentu kami berkewajiban untuk melindungi , kemudian proses selanjutnya ialah berkoordinasi dengan pemegang merek hak cipta yang telah merekordasi sesuai standar,” ungkapnya.

Dengan adanya sinergi antar kementerian dan aparat penegak hukum dapat membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI, serta peran aktif kesadaran masyarakat khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke bea cukai.

“Pemalsuan HKI dapat berdampak buruk pada sector industry, tidak hanya itu dampak buruk terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen, misalnya kosmetik palsu dan sparepart palsu yang dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan yang terorganisir dan terorisme,” imbuhnya.

(Adimungkas E/Redaksi)

Dibaca 273 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami