Salah satu langkah utama dalam pengelolaan sampah adalah sorting atau pemilahan. Sampah harus dipilah dan dibuang berdasarkan jenisnya agar pengelolaan sampah lebih mudah.
Ada tiga jenis tempat sampah dengan warna berbeda berdasarkan fungsinya.
Hijau - Tempat Sampah Organik
Untuk tempat sampah yang berwarna hijau, artinya hanya sampah-sampah organik yang dapat dibuang ke tempat tersebut. Sampah organik mencakup sampah-sampah alami seperti dedaunan, ranting pohon, dan sisa makanan. Sampah organik mudah terurai di alam. Selain itu sampah organik juga dapat bermanfaat untuk bahan pembuatan pupuk kompos.
Kuning-Tempat Sampah Anorganik
Sampah anorganik harus dibuang ke tempat sampah yang berwarna kuning. Contohnya adalah plastik, kaleng, styrofoam, dan sebagainya. Berbeda dengan sampah organik, bahan anorganik yang rata-rata merupakan benda yang diciptakan oleh mesin sangat sulit terurai. Bahkan sampah seperti plastik baru dapat terurai di tanah selama ratusan tahun, dan sebelum terurai plastik tersebut dapat turut merusak lingkungan. Oleh karena itu, sampah anorganik harus dipisahkan dari jenis sampah lainnya dan didaur ulang.
Merah – Tempat Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Tempat sampah berwarna merah menampung khusus sampah B3 atau sampah dengan Bahan Berbahaya dan Beracun. Yang termasuk dalam kategori ini adalah pecahan kaca, bahan-bahan kimia, dan benda berbahaya lainnya. Dengan memilah sampah B3 ke kategorinya diharapkan dapat meminimalisir/menghilangkan risiko bahaya bagi petugas atau masyarakat.
Bali menjadi salah satu daerah dengan produksi sampah terbanyak di Indonesia. Setiap harinya, sampah yang dihasilkan di Bali mencapai 4.281 ton, atau 1,5 juta ton setiap tahun.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 48 persen yang dapat dikelola, sementara 52 persen lagi belum.
Agar sampah dapat dikelola sejak dari sumber pembuangan sampah pertama TPS atau depo sampah yang berada di samping Lapangan Pegok Sesetan, Denpasar warga dianjurkan untuk membuang sampah yang sudah terpilah.
Dari pantauan di lapangan petugas TPS ini membenarkan hal tersebut.
“Mulai tanggal 1 Oktober 2021 petugas akan menyeleksi masyarakat yang akan melakukan pembuangan sampah apakah sudah di pilah sampah dari rumah nya bahkan kami langsung disuruh masyarakat untuk membaca baliho yang terpasang di TPS Ini, ini salah satu bentuk mensosialisasikan kepada masyarakat dengan tagar (#) Ayo Pilah Sampahmu, dan juga ada jadwalnya untuk buang sampah, Selasa dan Jumat itu khusus sampah Anorganik dan Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu itu khusus sampah Organik,” ujarnya.
“Agar pengelolaan sampah biar lebih mudah di kelola di TPA Suwung, sebagai pusat pembuangan sampah terbesar di Bali,” pungkasnya.
(Fery Fadly/Redaksi)