Berdasarkan penelusuran yang dilakukan jurnalis media ini pada Kamis (23/9) lalu, rokok tersebut dijual di berbagai kios dan toko di wilayah Kecamatan Lamba Leda Timur. Bahkan rokok diduga ilegal ini sudah sejak lama dijual bebas di Manggarai Raya.
Dua rokok berlabel ilegal bermerek cronos dan rokok saga, terlihat jelas ada ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok.
Rokok jenis Cronos pada tulisan pita cukai berjumlah 10 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan sebanyak 20 batang.
Kemudian rokok jenis Saga, informasi pada pita cukai sebanyak 10 batang, sedangkan jumlah dalam kemasan sebanyak 20 batang.
Selain itu, pita cukai pada ketiga jenis rokok ini juga terlihat seperti pita cukai bekas pakai, karena terlihat ada lipatan dan bekas lem.
Pemilik kios yang enggan dimediakan namanya mengaku, bahwa jenis rokok tersebut didistribusikan dari Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai.
“Kami biasa belanja di Ruteng, kami juga tidak tau menau bahwa rokok ini ilegal, kami pun tidak pernah lihat pada pita cukainya,” ungkapnya.
Dikutip dari media Sinerginews.id, salah satu mantan distributor rokok ilegal di Ruteng, yang enggan dimediakan namanya, pada Jumat (22/10/2021) lalu, mengatakan jaminan didapatkan bergantung komprominya. Kedua pihak bertemu tatap muka sampai akhirnya ada kesepakatan.
“Dua-duanya dapat, tergantung kesepakatan, besarannya 3 ribu (baca: tiga juta rupiah), itu bulanan dapatnya. Bisa transfer, bisa juga tunai,” jelas sumber tersebut, ketika ditanyai apakah Kasat Reskrim dan Kapolres mendapat setoran dari distributor.
Ia menambahkan, THR juga ada, dan pada saat terdesak, pasti “lempar lembing” ke pihaknya juga, biar tidak rigos (canggung -pen) di lapangan. Sementara itu, untuk pihak Bea dan Cukai, tidak ada setoran bulanan, hanya ada biaya operasional terhadap setiap kegiatan pihak BC.
“Iya, itu komunikasinya kalau mereka lagi datang kontrol di wilayah, semua kontribusi kita yang tanggung. Tidak ada patokan biaya operasional. Biasanya hanya penginapan brow, bulanan tidak ada,” tutup sumber itu.
Ia juga meyakini, bahwa pola yang sama masih diterapkan hingga kini. Tidak mungkin berubah karena itu cara yang praktis dan instan.
PABRIK AMBIL ALIH URUSAN KEAMANAN
Sementara itu, pimpinan aktif dari salah satu distributor rokok di Manggarai, Damianus Yohan menjelaskan bahwa pemasaran rokok ilegal sekarang agak susah. Sebabnya, karena banyak rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Juga karena pihak BC (Bea Cukai, red) gencar untuk menggempur rokok ilegal.
“Setenga mati ho ge do Bail rongko ho ga. Cukup setenga mati Kole ho ge. Aling po nganceng agu polisi co BC cai ho ga tiap minggu BC lako tiap toko,” tulis Damian dalam pesan WA, yang artinya “Sekarang agak susah, terlalu banyak rokok (ilegal). Polisi mungkin bisa diamankan, tetapi bagaimana dengan BC, apalagi sekarang BC turun setiap minggu masuk ke setiap toko.”
Berbeda dengan sumber sebelumnya, Damian tidak mengetahui persis besaran nominal yang harus disetor ke pihak kepolisian, juga ke pihak Bea Cukai.
“Toe Kole Bae laku e, Ai urusan lau mai pabrik agu polisi ho ga. Lau mai Taung ho ge, polisi agu BC. Sampe Polda lau le pabrik Taung urus ho ga (Saya juga tidak tahu, urusan dengan polisi jadi urusan pihak pabrik. Sekarang semua dari sana (Pabrik), Polisi dengan BC. Hingga urusan dengan Polda, pabrik semua yang urus),” tutup Damian.
MODUS DISTRIBUTOR
Media ini coba menelusuri rokok ilegal pada etalase beberapa toko grosir di Ruteng, namun tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Pada salah satu toko grosir, pada etalasenya ditemukan beberapa merek rokok yang diduga ilegal. Tetapi setelah dicek menurut ciri-ciri rokok ilegal, rokok tersebut telah ditempelkan pita cukai resmi.
Pemilik toko yang tak mau disebutkan identitasnya, kepada SinergiNews mengaku itu hanya modus saja.
“Aeh, modus saja itu teman, buat pajangan kita disarankan pajang yang ini saja, karena itu resmi. Sales-nya yang suruh kita, supaya barangnya tidak disita kalau ada pemeriksaan dari pihak BC,” ucap pemilik toko grosir tersebut.
Lebih jauh, sumber itu menyebut, barang aslinya yang tidak resmi tersedia untuk dijualnya, tapi disimpan di tempat lain. Baru setelah ada pelanggan yang mau beli, barang itu dikeluarkan.
“Selalu ada pemberitahuan via SMS juga WA kalau akan ada pemeriksaan dari BC,” tutur sumber itu.
POLRES MANGGARAI BANTAH TERIMA DANA
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton W, S.H., S.I.K. melalui Paur Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa membantah dugaan aliran dana haram tersebut. Kewenangan itu ada di Bea Cukai dan BPOM sebut Budiarsa.
“Tidak ada itu, itu tidak benar pak. Itu pengakuan mereka saja. Kewenangan itu di pihak Bea Cukai, tidak ada hubungannya dengan polisi,” tegas I Made via sambungan telepon, Sabtu, (30/10/2021).
(Hendratias Iren/Redaksi)