wrapper

Breaking News

Wednesday, 24 Nov 2021

7 Jabatan Eselon II di Pemkot Ternate Masih Kosong

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly

--------------------

INBISNIS.ID, TERNATE - Rotasi pegawai di lingkungan pemerintah daerah merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari. Sedangkan kekosongan jabatan pimpinan SKPD yang terlalu lama merupakan suatu hal harus diantisipasi sedini mungkin. 

Sekarang ini, ada sebanyak tujuh jabatan eselon II di lingkup Pemkot Ternate yang masih mengalami kekosongan dan sementara ini diisi pelaksana tugas (Plt). 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada awak Media INBISNIS , Rabu (24/11/2021).

Menurut Samin bahwa Salah satu point dari PP No 11. Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang fenomenal adalah perubahan paradigma promosi saat ini yang sepenuhnya dilakukan dengan menggunakan  metode baru  secara terbuka dimana setiap orang yang memenuhi syarat dapat ikut serta di dalamnya.

Untuk diketahui bahwa ada tujuh jabatan eselon II yang bakal dilelang itu yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Pendidikan (Dispen), Sekretaris DPRD (Sekwan), Dinas Kebudayaan, serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

“Dalam waktu dekat Pemkot akan berkoordinasi dengan Komisi Sipil Negara (KSN) dalam hal pembentukan panitia seleksi (Pansel) terbuka untuk JPT Pratama. Lelang jabatan yang dilakukan nanti dengan sistem terbuka (open bidding),” tuturnya.

Samin bilang bahwa lelang jabatan mengubah paradigma pegawai, dimana pegawai yang berminat untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi harus mengajukan dirinya kemudian dibandingkan dengan kualitas calon pimpinan tinggi yang lain. Selain itu, instansi pemerintah sebagai pihak yang wajib melakukan lelang jabatan harus mempersiapkan diri melalui penyiapan perangkat lelang jabatan, baik peraturan pelaksanaannya, organisasi pelaksana lelang jabatan, hingga personil yang memiliki kualitas yang memadai untuk dipilih dalam lelang jabatan.

Mantan Kadis Dispar ini menegaskan, di periode pemerintahan M. Tauhid Soleman dan Jasri Usman ini jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. 

“Kita harus mengacu daya produktivitas organisasi, agar pada pelaksanaan APBD tahun 2022 nanti tidak ada lagi OPD yang masih dijabat Plt,” pungkas Samin.

(Anto Hoda/Redaksi)

Dibaca 251 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami