wrapper

Breaking News

Saturday, 27 Nov 2021

Penanggulangan Covid-19 di Denpasar Mengalami Kemajuan

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
Plt. Kepala UPTD. Pengendalian Bencana Daerah Provinsi Bali, Gede Adhi Tiana Putra

--------------------

INBISNIS.ID, DENPASAR - Penanggulangan Covid-19 wilayah Provinsi Bali terus mengalami kemajuan berdasarkan update informasi sampai tanggal 25 November 2021 yang kami peroleh dari Satgas Covid-19 BPBD Provinsi Bali.

Plt. Kepala UPTD. Pengendalian Bencana Daerah Provinsi Bali, Gede Adhi Tiana Putra melalui Operator IT Satgas Covid -19 Provinsi Bali menyampaikan, Pertambahan kasus per tanggal 25 November 2021 sebagai berikut :

TERKONFIRMASI sebanyak 13 orang, SEMBUH sebanyak 2 orang dan 0 pasien meninggal dunia.

I. Nasional :
1). Konfirmasi 372 orang, sehingga menjadi 4.254.815 orang
2). Sembuh 293 orang, sehingga menjadi 4.102.993 orang
3). Meninggal 16 orang, sehingga menjadi 143.782 orang

II. Provinsi Bali :
1). Konfirmasi 13 orang, sehingga menjadi 114.149 orang
2). Sembuh 2 orang, sehingga menjadi 109.951 orang
3). Meninggal 0 orang, sehingga menjadi 4.041 orang

Sumber :
Rilis Satgas Nasional dan Satgas Provinsi Bali

Seluruh Kabupaten / Kota berada pada Zona Kuning / Risiko Rendah (8 Kabupaten dan 1 Kota), Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, Jembrana, Klungkung, Karangasem, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.

“Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.374.230 orang, vaksin 2 sebanyak 2.838.197 orang dan vaksin 3 sebanyak 35.296,” kata Gede Adhi Tiana Putra kepada INBISNIS.ID, Jumat (26/11).

Ia menambahkan, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Hal-hal yang mendapat penekanan adalah, Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan, diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 22.00 WITA, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai atau karyawan dan semua pengunjung. Bioskop, tempat bermain anak, tempat hiburan dan Cafe di dalam pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% dan waktu makan maksimal 60 menit serta beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.

“Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M, Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Gede Adhi Tiana Putra.

#salamTANGGUH
#salamSEHAT
#BersatuLawanCovid19

(Herman Yosef Subu Sadipun/Redaksi)

Dibaca 221 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami