Untuk itu Kelurahan Panjer bekerjasama dengan SATPOL PP Kota Denpasar secara rutin setiap bulannya melakukan Sidak Prokes dengan lokasi berbeda-beda yang dinilai cukup ramai dilalui dan cukup ramai atau tinggi tingkat aktivitasnya.
“Seperti biasa yang rutin sudah kami lakukan, kegiatan ini bekerjasama dengan SATPOL PP Kota Denpasar dan DISHUB Kota Denpasar didampingi oleh petugas kami dan Linmas dari Kelurahan Panjer. Sidak Masker ini rutin kami jalankan di wilayah Kelurahan Panjer setiap bulannya dengan waktu tertentu dan lokasi yang berbeda-beda karena melihat tingginya tingkat aktivitas warga di wilayah ini,” kata I Made Suryanata, Lurah Panjer, Jumat (26/11).
Hal ini sangat perlu mendapat perhatian dan menjadi fokus kami saat ini sesuai arahan dari Walikota Denpasar untuk secara serius menangani tindakan pencegahan dan penyebaran virus Covid-19.
Bagi para warga yang melanggar Prokes maka akan dicatat namanya dan dikenakan sangsi sesuai peraturan yang telah ditetapkan, bagi warga yang tidak membawa dan tidak memakai masker dikenakan sangsi administrasi senilai seratus ribu rupiah setelah itu diberikan masker, bagi yang tidak memakai masker dengan baik sesuai ketentuan akan di kenakan sangsi menyanyikan lagu kebangsaan atau push up.
“Seperti yang kita lihat masih banyak yang melanggar prokes, entah acuh dengan aturan atau macam-macam lah alasannya, dan kebanyakan warga yang terkena razia ini bukan warga Kelurahan Panjer namun warga luar yang kebetulan melintas di Jalan Waturenggong ini,” tandas I Made Suryanata kepada INBISNIS.ID
“Meskipun kasusnya sudah mulai mereda dan lebih kondusif namun kita harus tetap tertib dan tidak boleh abai terhadap prokes, apalagi ini menjelang akhir tahun pasti akan lebih ramai makanya akan diterapkan PPKM level 3 mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022 yang saat ini masih tahap sosialisasi,” tutup Suryanata.
(Herman Yosef Subu Sadipun/Redaksi)