Kementerian yang di nakhodai Sandiaga Salahuddin Uno, mengundang nakes staycation di hotel selama dua hari tiga malam (2D3N).
Dalam diktum surat Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara yang ditandatangani Muh Ricky Fauziyani pada tanggal 25 Oktober 2021, mengundang nakes dan petugas penunjang fasilitas kesehatan untuk staycation satu kamar satu orang. Setiap nakes yang sudah berkeluarga boleh mengikutkan istri atau suami dan seorang anak maksimal umur 12 tahun.
Serta bagi nakes yang belum berkeluarga diizinkan mengikutkan seorang keluarga dan anak maksimal umur 12 tahun. Selama menginap akan ditanggung makan pagi, siang dan malam.
Dalam diktum surat tersebut salah satu tujuannya adalah menindaklanjuti program pertumbuhan industri pariwisata melalui penyediaan akomodasi, fasilitas pendukung lainnya serta sarana transportasi bagi nakes dan tenaga penunjang faskes.
“Undangan tersebut bagi nakes RSIF Makassar berdurasi mulai 1- 13 Desember 2021,” tutur Syarifah Yuliana yang bertugas mengatur nakes yang akan ikut dalam program tersebut.
Ia mengatakan, undangan ini tidak berlaku bagi tenaga administrasi, satpam dan driver maupun perawat atau dokter yang tidak menangani pasien Covid. Lokasi hotelnya disesuaikan dengan hotel yang dekat rumah sakit, jadi perawat yang bertugas tetap bisa melaksanakan kewajibannya dan bergiliran.
“Adapun yang ada namanya sesuai Surat Balasan Kementerian Pariwisata dan Kreatif yang sebelumnya sudah terdaftar di Kemenkes sebagai Nakes yang menangani pasien Covid,” tuturnya pada INBISNIS, Rabu (1/12).
(A Rivai Pakki/Redaksi)