wrapper

Breaking News

Friday, 03 Dec 2021

Antisipasi Penyalahgunaan Dana BOS, Kejari Manggarai dan Dinas Pendidikan Gelar Penyuluhan

Ditulis Oleh 
Rate this item
(1 Vote)
(istimewa)

--------------------

INBISNIS.ID, RUTENG - Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Provinsi NTT, menggelar penyuluhan hukum terkait pengelolahan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 tingkat pendidikan PAUD-TK/SD-MI/SMP-MTS se Kecamatan Reok, Reok Barat, Cibal, dan Cibal Barat. Kegiatan tersebut bertempat di aula Paroki Reo, pada Jumat, (03/12/2021).

Diketahui, peserta penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh SD dan SMP (Kepala Sekolah & Bendahara) se Kecamatan Reok, Reok Barat, Cibal, dan Cibal Barat. 

Kepala Dinas Pendidikan Manggarai Fransiskus Gero, dalam sambutannya, mengatakan bahwa, agenda penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan pembekalan pengetahuan tentang delik-delik tindak pidana korupsi yang dapat terjadi sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan Dana BOS.

“Kegiatan hari ini kita memberikan Penyuluhan Hukum terkait penggunaan dana BOS, agar anggaran-anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kenali hukum, jauhi hukuman,” jelasnya.

Diharapkan dengan penyuluhan tersebut dapat meminimalisir bahkan menghilangkan perilaku koruptif dalam pengelolaan dana BOS sehingga tujuan penyaluran dana BOS dapat tercapai, yakni meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Manggarai.

Lanjur Frans Gero, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Manggarai. Hal ini, lanjutnya, perlu dilakukan seiring banyaknya model penyimpangan yang ditemukan yang oleh Jaring Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) disebut sebagai penyimpangan atas petunjuk teknis Dana BOS.

Sementara itu, Kepala Kejari Cabang Reo Salesius Guntur mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BOS.

"Kegiatan ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum pada para pengelola keuangan daerah terutama pengelolaan dana BOS," tegasnya.

Dirinya mengungkapkan melalui penyuluhan hukum terkait penggunaan Anggaran Pendidikan seperti anggaran dana BOS agar dikelola sesuai peruntukan, kegiatan ini merupakan koordinasi dengan dinas pendidikan guna memberikan pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah.

Ia juga memerintahkan kepada sekolah agar penggunaan dana BOS dibuat transparan.

(Hendratias Iren/Redaksi)

Dibaca 304 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami