“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).
Ia melanjutkan, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Telah ditetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu 27 Oktober 2021.
Prof Kadir menegaskan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti laboratorium, rumah sakit, serta tempat atau fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri supaya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi RT-PCR sesuai kewenangannya masing-masing.
Apabila terdapat lab yang ditemukan menggunakan harga tidak sesuai ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Namun bila masih tidak mengikuti aturan tersebut, maka mendapatkan sanksi terakhir yakni menutup lab dan izin operasionalnya dicabut.
(Andi Rusman/Redaksi)