wrapper

Breaking News

Monday, 08 Nov 2021

60 Liter Miras Jenis Cap Tikus Diamankan Dit Samapta Polda Maluku Utara

Ditulis Oleh 
Rate this item
(0 votes)
60 Liter Miras Jenis Cap Tikus Diamankan Dit Samapta Polda Maluku Utara

--------------------

INBISNIS.ID, TERNATE - Satu lagi kasus peredaran minuman keras (miras) diamankan personil Dit Samapta Polda Maluku Utara saat menggelar Kegiatan patroli dialogis, minggu (07/11/2021), yang kejadiannya di sekitar Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Kabid Humas Polda Malut Adip Rojikan ketika dikonfirmasi INBISNIS.ID membenarkan kegiatan patroli dialogis tersebut berdasarkan surat Perintah Dir Samapta Polda Malut dengan nomor : Sprin/221/X/PAM.5.1.1/2021, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman kondusif dengan pemberantasan Penyakit masyarakat seperti Miras, Judi, Prostitusi dan lainnya. 

Kegiatan patroli dialogis menurut Adib langsung di pimpin oleh Katim AIPDA Rusdi Umabaihi beserta 1 regu personil Ditsamapta Polda Malut yang awalnya melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Ahmad Yani.

“Hasil penyelidikan, ditemukan miras jenis cap tikus di tempat tidur penumpang Kapal KM. LABOBAR, yang dikemas dengan kantong plastik besar berukuran 10 liter dengan jumlah 6 kantong Plastik, yg di bawah dari Manado Tujuan Ternate,” jelas Adib.

“Hingga berita ini diturunkan miras jenis cap tikus tersebut belum diketahui identitas pemiliknya dan Seluruh barang bukti miras yang ditemukan tersebut diamankan di Mako Dit Samapta Polda Malut untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya

Lanjut kabid humas bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan informasi dari masyarakat khususnya peredaran miras dan narkoba.

”Ini merupakan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras maupun narkoba,” pungkas Kabid Humas.

(ARH/Redaksi)

Dibaca 278 Kali

INBISNIS dibangun dalam rangka mendukung dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia dan seluruh warga dunia.

Ikuti Kami